Sejarah Entrepreneurship
Seiring dengan berbagai kejadian yang merupakan indikasi terpuruknya perekonomian Indonesia saat ini, seperti imbas krisis di Amerika Serikat, harga minyak tanah yang melambung tinggi, dan PHK besar-besaran, maka pembahasan pemulihan ekonomi dengan cara yang tidak bergantung sepenuhnya kepada pemerintah menjadi aktual. Dikemukakan berbagai konsep alternatif seperti pemberdayaan ekonomi mikro (misalnya UKM; usaha kecil menengah), pengembangan sumber energi alternatif, penerapan konsep ekonomi kreatif (creative economy) sampai entrepreneurship atau kewirausahaan. Hal terakhir, yakni kewirausahaan menjadi topik hangat bila diperbincangkan di kampus.
Jika ditinjau secara ilmiah, sudah sejak ratusan abad yang lalu, istilah entrepreneurship dibahas. Antara lain Richard Cantillon pada tahun 1755 dan J.B. Say pada tahun 1803 (Santosa, 2007). Cantillon menyatakan entrepreneur sebagai seseorang yang mengelola perusahaan atau usaha dengan mendasarkan pada akuntabilitas dalam menghadapi resiko yang terkait (a person who undertakes and operates a new enterprise or venture and assumes some accountability for inherent risks). Di dalam konsep sebuah entrepreneurship, terdapat unsur pemberdayaan atau empowerment di dalamnya. Menurut Webster dan Oxford English Dictionary, empowerment bisa diartikan sebagai to give power to atau authority to, atau memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas ke pihak lain. Bisa juga diterjemahkan sebagai to give ability to or enable atau usaha memberi kemampuan. Salah satu unsur yang termaktub dalam kewirausahaan memang bermakna sebagai sebuah usaha untuk memberikan kemampuan dan mengalihkan kekuatan seseorang atau beberapa orang menuju sebuah kemandirian. Kemandirian secara finansial misalnya.
Entrepreneurship di Indonesia
Berdasarkan hasil penelitian seorang ilmuwan Amerika, David McClelland, suatu negara dapat dikatakan makmur apabila minimal memiliki jumlah entrepreneur sebanyak 6% dari jumlah populasi penduduknya. Dan hasil pemantau menunjukkan bahwa Amerika memiliki 11,5% entrepreneur, dan Singapure mimiliki 7,2%. Sementara di Indonesia diperkirakan hanya mencapai 400.000 orang atau hanya 0.18% dari yang seharusya 13.200.000 orang.
Alasan mengapa jumlah entrepreneur menjadi sangat penting untuk sebuah bangsa adalah karena wirausahawan unggul dalam kualitas. Kehadiran mereka membuat perekonomian negara akan semakin sejahtera dan kuat.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah negara untuk menjadi sejahtera dan kuat, yaitu terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, kemudian memiliki sejumlah entrepreneur yang memiliki dedikasi atau pengabdian tinggi terhadap bangsa dan negara. Selain itu, suatu negara yang kuat juga harus memiliki ilmuwan-ilmuwan yang siap menyumbangkan atau mempersembahkan hasil penelitiannya, sebagai komoditas yang berharga untuk pasar global.
Tiga komponen tersebut harus dimiliki oleh rakyat Indonesia dan tertanam dalam jiwa dan watak mereka. Dengan demikian, rasa bangga akan dimiliki oleh segenap bangsa Indonesia.
Beberapa alasan yang diindikasikan tentang entrepreneurship yang belum berkembang di Indonesia adalah, karena budaya entrepreneur yang juga belum mengakar dalam setiap masyarakat Indonesia terutama para kaum muda. Mayoritas masyarakat Indonesia, masih berada dalam struktur dan alam pikiran agraris. Nilai agraris pada umumnya masih didominasi oleh nilai-nilai yang lebih bergantung pada alam daripada bertumpu pada kemampuan sendiri seperti kemampuan inovasi dan kepandaian mengadopsi.
Selain itu, profesi entrepreneur di Indonesia masih dianggap sebagai profesi yang kurang terhormat. Budaya atau pemikiran masyarakat pada kenyataannya lebih memandang profesi sebagai pegawai pemerintahan atau pegawai swasta sebagai profesi yang lebih pantas dan terhormat, bukan sebagai pedagang.
Sementara alasan yang kedua adalah konsep pendidikan yang menghasilkan pekerja dan bukan pencipta lapangan kerja masih merupakan arus utama dalam pendidikan nasional Indonesia. Menjadi karyawan adalah alasan utama mengapa seseorang melanjutkan kuliah. Masyarakat Indonesia masih cenderung mencari gaya bekerja dengan zona nyaman, sementara budaya itu sangat bertolak belakang dengan budaya seorang entrepreneur yang menuntut semangat yang pantang menyerah, berani mengambil risiko, kreatif, dan inovatif.
Pembangunan entrepreneurship di Indonesia tidaklah mudah, berdasarkan penelitian dari Entrepreneurship Working Group Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) pada tahun 2004, terlihat bahwa hanya sedikit entrepreneur yang berhasil menjadi pengusaha menengah dan besar dalam siklus pola entrepreneurship. Gejala inilah yang juga terjadi di Indonesia, seperti kenyataan bahwa mayoritas entrepreneur yang sukses di Indonesia berasal dari keturunan atau etnis Tionghoa.
Co-operative Entrepreneurship
Co-operative Entrepreneurship atau yang biasa dikenal dengan Wirakoperasi (wirakop) adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip dan nilai-nilai jati diri koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Dari definisi tersebut, beberapa unsur yang harus diperhatikan :
- Co-operative Entrepreneurship merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
- Tugas utama Co-operative Entrepreneurship adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
- Co-operative Entrepreneurship harus mempunyai keberanian mengambil risiko.
- Kegiatan Co-operative Entrepreneurship harus berpegang teguh pada prinsip dan nilai-nilai jati diri koperasi.
- Tujuan utama setiap co-opreneurs adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
- Co-operative Entrepreneurship dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Secara umum, konsep co-operative entrepreneurship bukan merupakan sebuah lembaga atau organisasi bentukan atau turunan dari perusahaan swasta/pemerintah manapun, akan tetapi murni merupakan sebuah usaha entrepreneurship yang bergerak baik di sektor ekonomi produktif maupun di sektor social secara kolektif, kolaboratif dan plural yang sesuai dengan jati diri co-op (ICIS).
Analisa SWOT
1. Faktor Kekuatan (Strengths)
- Seluruh kegiatan Co-opreneurship membawa tradisi “kolektifitas” dan ini menunjukkan bahwa Co-opreneurship tidak pernah lepas dari misi sosial dan bisnisnya sebagai salah satu bentuk pengabdian sosial pada masyarakat.
- Co-opreneurship bukan sekedar menciptakan “value added” atau nilai tambah ekonomi dan mengeksplorasi peluang tapi bagaimana dapat mengangkat derajat kemanusiaan menjadi lebih adil melalui pengembangan bisnis koperasi.
- Co-opreneurship berbasis pada kemampuan dan keahlian komunitas dengan memiliki muli-tujuan (sosial-ekonomi) yang tergantung pada partisipasi komunitas.
- Koperasi belum dianggap strategis oleh para wirausahawan dalam mengembangkan usaha yang digelutinya, disisi lain mereka cenderung melakukan usaha secara sendiri-sendiri disebabkan pemaknaan terhadap salah satu prinsip kewirausahaan yakni MANDIRI.
- Para wirausahawan yang memulai bisnis tidak didukung oleh keterampilan yang memadai bahkan seringkali mengabaikan faktor-faktor standar yang harus dimiliki dalam menjalankan bisnis, mereka lebih sering mengandalkan “positive thingking” dengan modal nekad.
- Motivasi dalam kaitannya dengan pengembangan usaha masih belum jelas dan orientasinya masih tertuju pada jangka pendek. Selain itu, keterbatasan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Banyaknya wirausahawa pemula yang gagal dalam membangun bisnisnya sebelum menginjak tahun ketiga dan memaksa mereka untuk kembali lagi mencari pekerjaan dan menjadi karyawan. Hal ini merupakan kelemahan tersendiri karena hilangnya “semangat tempur” yang utama harus dimiliki oleh seorang wirausahawan.
- Belum tercapainya satu sinergi antara satu usaha dan usaha lainnya sehingga membentuk kesatuan sektor usaha yang lebih besar (kolaborasi usaha dengan prinsip kerjasama yang adil).
- Perimbangan jumlah populasi penduduk dan jumlah wirausahawan masih sangat jauh sehingga memungkinkan siapapun untuk mengisi peluang itu. Potensi bangsa kita untuk mencetak wirausahawa sebanyak mungkin sangatlah besar, khususnya dengan memanfaatkan Co-opreneurship.
- Issue kewirausahaan semakin berkembang secara global, bahkan trand sosial entrepreneurship terasa semakin mewabah dan menjadi pembicaraan yang tetap menarik di perusahaan swasta sekalipun.
- Co-opreneurship memiliki sistem dan keunggulan tersendiri dibandingkan dengan sistem kapitalistik.
- Paradigma negatif terhadap koperasi yang telah sekian lama melanda negara ini disebabkan kesalahan yang kompleks, dan yang utama adalah pandangan bahwa koperasi merupkan lembaga sosial semata dan sektor ekonominya yang tidak digarap secara profesional.
- Iklim wirausaha secara umum belum kondusif, terutama yang menyangkut pada kebijakan pemerintah, sistem pendidikan dan lingkungan dunia usaha pada umumnya.
- Makna filosofi sosial-ekonomi dan etika berusaha belum dipahami secara utuh oleh sebagian besar pelaku usaha.


