Co-op Business Center (CBC)


APA ITU CBC

CBC atau Coop Business Center adalah salah satu elemen dalam Co-opreneurs Community (Komunitas Wirakop Indonesia) yang merupakan perwakilan/cabang untuk di setiap kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

CBC berperan sebagai wadah fasilitator di tingkat daerah yang memfasilitasi seluruh anggota Co-oprenerus Community dan Co-op Business yang berada di wilayah tersebut.

SYARAT MENJADI CBC

Setiap anggota Co-opreneurs Community, baik secara personal maupun berkelompok, dapat mengajukan diri untuk menjadi CBC di kota/kabupaten tempatnya berada dengan syarat :
  1. Anggota aktif Co-opreneurs Community.
  2. Aktif dan atau pernah aktif di sebuah koperasi, diutamakan pernah menjabat menjadi pengurus.
  3. Memiliki tempat yang representatif untuk sebuah kantor cabang.
  4. Mengajukan surat permohonan menjadi CBC dengan melampirkan CV.
  5. Sanggup menyelenggarakan acara-acara komunitas secara berkala, sekurang-kurangnya sekali sebulan.
  6. Setiap kota dan atau kabupaten hanya bisa memiliki CBC sebanyak-banyaknya 3 buah.

KEUNTUNGAN CBC

Setiap CBC akan memperoleh beragam keuntungan dan benefit baik untuk anggota di wilayahnya maupun untuk pengelola CBC tersebut. Adapun keuntungan yang dimaksud adalah :
  1. Mendapatkan FEE sebesar 20% dari setiap aktifasi keanggotaan Co-opreneurs Community yang melakukan registrasi di wilayah CBC berada.
  2. Mendapatkan FEE dari kegiatan fasilitasi usaha, kelembagaan, dan keanggotaan yang diselenggarakan baik dari CBC sendiri maupun dari Co-opreneurs Community secara nasional, besaran fee tergantung dari setiap penyelenggaraan.
  3. Berhak untuk mengelola operasionalisasi masing-masing CBC.

FUNGSI DAN TUGAS

CBC berfungsi sebagai perwakilan/cabang Co-opreneurs Community di daerah (kota/kabupaten) di seluruh Indonesia dengan tugas sebagai berikut :
  1. Melakukan fungsi fasilitasi dan penyelenggara segala aktifitas kelembagaan dan usaha bagi anggota-anggota khususnya yang berada di wilayah CBC.
  2. Menyediakan kartu keanggotaan untuk registrasi online setiap calon anggota.
  3. Menyediakan informasi dan media informasi untuk anggota.
  4. Secara berkala melakukan koordinasi dengan pusat.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More