A. Pendidikan dan Pelatihan
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dilakukan secara berkala guna peningkatan kualitas usaha dan produk yang dimiliki oleh para anggota secara individu atau secara kolektif di setiap Co-op Business dan pada gilirannya akan meningkatkan posisi tawar pemasaran mereka. Pendidikan dan pelatihan ini merupakan hal yang mutlak dilakukan baik berupa pelatihan teknis maupun pelatihan non teknis.
Adapun spesifikasi pendidikan dan pelatihan ini dibagi menjadi dua macam yaitu : secara formal dan informal :
1. Pendidikan dan Pelatihan secara Formal
Pembinaan melalui media pendidikan dan pelatihan secara formal yaitu pembinaan yang wajib diikuti oleh setiap anggota Co-opreneurs Club sebagai syarat untuk mengikuti proses pengkaderan ke tahap selanjutnya sesuai tahap masing-masing anggota, adapun jenis ini adalah :
- Pendidikan dan Pelatihan Dasar Kewirakoperasian atau Co-opreneurship Basic Training. Dalam diklat ini, anggota sejak dini ditanamkan nilai-nilai dan jati diri koperasi serta prinsip-prinsip dasar kewirausahaan.
- Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan Kewirakoperasian atau Co-opreneurship Advanced Training. Dalam diklat ini, anggota dibekali keterampilan manajerial dan administratif serta aplikasi usaha dan kekoprasian.
2. Pendidikan dan Pelatihan secara Informal
Dilaksanakan selama seorang kader Co-opreneurs berinteraksi dan berproses berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam struktur organisasi komunitas, baik berupa pendidikan dan pelatihan khusus atau profesional maupun aktifitas keorganisasian dan atau keanggotaan. Bentuk diklat yang diselenggarakan antara lain, diklat kepengurusan-kepengawasan koperasi, diklat manajemen koperasi dan diklat khusus/ keahlian/ profesional lainnya.
B. Pembinaan Manajemen Usaha dan Pemasaran
Rendahnya pengetahuan pengelolaan usaha dan pemasaran di kalangan para entrepreneur pemula (wirausahawan), pelaku UMKM dan Koperasi menjadikan mereka tidak sanggup bersaing dalam memasarkan produknya. Selama ini sistem pemasaran yang dilakukan sangat klasik dan tidak inovatif, bahkan budaya “jemput bola” belum melekat di sebagian besar mereka, inilah salah satu faktor terhambatnya perkembangan UMKM dan Koperasi yang perlu dibenahi secara sistematik.
Co-opreneurs Club memfasilitasi hal ini secara strategik dengan memanfaatkan kekuatan-kekuatan internal yang telah dimiliki. Kami mendorong aksi-aksi kreatif yang melahirkan inovasi-inovasi yang akan mendongkrak ketertinggalan sistem dan metode pemasaran yang telah ada. Pemanfaatan jaringan komunitas pelaku UMKM dan Koperasi adalah salah satu pendekatan utama yang dilakukan untuk tujuan ini.
Adapun model pembinaan manajemen usaha dan pemasaran yang dilakukan adalah :
1. Stimulasi Usaha Instan Mandiri
Sebagai stimulasi bagi anggota untuk memulai usaha, disediakan paket usaha secara instan. Co-opreneurs Club akan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan paket usaha ini. Selain itu, anggota lain yang telah memiliki usaha-usaha nyata dapat berkontribusi untuk tujuan ini.
Paket usaha yang disediakan diupayakan mewakili dari semua sektor usaha, mulai dari sektor perdagangan, jasa, distribusi, dan lainnya.
Diharapkan dari stimulai ini dapat memberikan gambaran dan pengalaman kepada anggota dalam mengelola usaha dengan resiko yang serendah-rendahnya.
Adapun jenis usaha yang disediakan saat ini adalah :
a. Co-op Payment System (CPS)
Co-opreneurs Club bekerjasama dengan PT. DK-Pulsa Nusantara dalam menyediakan paket usaha khusus pada autorized distributor pulsa isi ulang untuk semua operator nasional dan payment system untuk semua jenis pembayaran.
b. Co-op Micro Insurence
Co-opreneurs Club bekerjasama dengan PT. Avrist Assurance menyediakan produk asuransi mikro untuk kecelakaan dan kesehatan yang dapat dijangkau oleh kalangan menengah dan kecil untuk hal mentransfer resiko yang memungkinkan terjadi selama melakukan aktifitas dalam 24 jam sehari.
c. Books Distribution
Co-opreneurs Club bekerjasama dengan PT. Pustaka Alvabet dalam menyediakan bentuk usaha distribusi buku khususnya yang diterbitkan oleh kelompok Pustaka Alvabet. Bisnis ini dianggap cukup penting mengingat anggota KOPINDO sebagian besar merupakan masyarakat intelektual di kalangan kampus sehingga dengan hadirnya usaha ini akan banyak membantu kepentingan intelektualitas para sebagian besar anggota.
2. Pengembangan Ekonomi Produktif Berbasis Anggota
Program fasilitasi melalui pengembangan ekonomi produktif berbasis anggota dilakukan secara berkelompok dan kelompok ini disebut Co-op Business Center (CBC) yang terdiri dari anggota Co-opreneurs Club yang telah memenuhi syarat yang dimotori oleh pelaku-pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, yang dibimbing dan dipandu oleh tenaga fasilitator/motivator yang direkrut oleh pengurus komunitas secara profesional.
Tahap-tahap untuk mengembangkan kelompok ekonomi produktif ini adalah :
a) Pembentukan CBC (persiapan, pembentukan pegurus, hingga kegiatan reguler)
b) Pengembangan CBC (identifikasi potensi, pengelolaan yang dinamis dan bertumbuh)
c) Penggalangan modal usaha sesuai rencana usaha yang telah disepakati oleh anggota.
d) Pelaksanaan Fasilitasi.
e) Selain itu, CBC pun dapat dibentuk dengan cara merevitalisasi atau unitisasi koperasi yang telah ada namun tidak lagi berjalan dengan baik.
Adapun syarat utama dalam pembentukan CBC ini adalah :
a) Dapat mendirikan CBC jika dalam satu kota/kabupaten telah memiliki anggota minimal 50 pelaku UMKM atau 100 anggota campuran (pelaku UMKM dan calon pelaku UMKM).
b) Atau pembentukan CBC dapat dipelopori dari kelompok usaha yang sudah ada seperti Koperasi, dan atau Paguyuban Usaha. Kriteria untuk ini adalah :
· Memiliki legalitas. Jika belum maka akan diunitisasi.
· emiliki anggota binaan minimal 50 UMKM.
· Memiliki struktur organisasi, sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
3. Pengembangan Kreatifitas Usaha
Mengembangkan kreatifitas usaha di kalangan anggota distimulasikan dengan cara antara lain :
a) Memotivasi untuk mau belajar dari pengalaman orang lain yang berhasil, caranya dengan melihat dan mempelajari teknik-teknik tertentu yang mengembangkan usahanya.
b) Berani mencoba melaksanakan keinginan dan siap menghadapi kegagalan, apabila menghadapi kegagalan, hendaknya merupakan pendorong untuk mencari jalan keluar.
c) Tidak ragu-ragu dalam mengemukakan gagasan atau tujuan yang ingin dicapai, dan carilah orang lain atau ahli yang bisa diajak berembuk.
d) Bebas dari perasaan tegang atau beban yang berlebihan, menikmati usaha yang sedang dilakukan sambil mencari perbaikan.
e) Tidak terpaku cara-cara lama atau aturan-aturan yang kurang rasional.
4. Kendali Resiko Usaha
Cara mengendalikan resiko dengan meminimalisir kemungkinan kerugian adalah :
a) Meningkatkan tenaga kerja yang trampil melalui pelatihan maupun magang.
b) Bahan baku mudah didapat dan berada di sekitar kita.
c) Kualitas produksi diupayakan terus meningkat.
d) Jumlah produksi diupayakan jangan samapi berlebihan atau kekurangan.
e) Jangan memproduksi sesuatu yang tidak sesuai dengan cuaca, iklim dan kebutuhan pasar/masyarakat.
f) Mengembangkan kreatifitas usaha.
g) Mengikuti perkembangn pasar.
h) Manjalin kemitraan usaha dengan kelompok usaha/badan usaha yang telah maju.
C. Jaringan dan kerjasama Usaha
Co-operaneurs Club memfasilitasi anggota untuk melakukan kolaborasi potensi ekonomi antar anggota dan berbagai usaha kelompok-kelompok anggota untuk meningkatkan skala usaha yang lebih baik sehingga meningkatkan efisiensi biaya, produksi dan pemasaran, selain itu, posisi tawar usaha anggota pada pihak lain akan semakin kuat.
Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan jaringan informasi usaha kepada anggota yang tersebar di seluruh daerah.
1. Pengembangan Kolaborasi Usaha
Langkah-langkah pengembangan kolaborasi usaha dapat dilakukan dengan membangun kerjasama usaha dengan cara sebagai berikut :
a) Melakukan pembelian bahan baku bersama (join buying) guna mendapatkan harga yang lebih bersaing.
b) Melakukan penjualan produk bersama (join selling) guna mendapatkan penjualan yang lebih kompetitif.
c) Melakukan pembiayaan bersama agar lebih efien sehingga dapat menekan harga jual
2. Informasi Usaha
Informasi usaha yang dibutuhkan di antaranya adalah :
a) Informasi usaha yang berkaitan dengan pemasok (supplier)
b) Informasi usaha yang berkaitan dengan buyer (pasar)
c) Menyediakan informasi usaha ini dengan basis internet sehingga lebih mudah diakses.
3. Kontak Usaha dan Pameran Usaha
a) Terjadinya fasilitasi transaksi usaha antara anggota dengan pemasok dan pasar.
b) Mengikuti pameran dagang yang diselenggarakan berbagai pihak.
D. Penyediaan dan Penggalian Sumber Daya Permodalan
Kebutuhan modal adalah salah satu permasalahan yang sering dialami oleh para entrepreneur pemula (wirausahawan), pelaku UMKM dan Koperasi, kurangnya akses permodalan merupakan hambatan yang cukup serius, sebagian besar mereka memiliki usaha yang cukup feasible namun sayangnya tidak bankable.
Peranan Co-opreneurs Club dalam memfasilitasi akses permodalan sekaligus sistem penjaminan yang diciptakan dari kalangan anggota sendiri melalui sistem tanggung renteng hingga penjaminan dari sebuah lembaga penjamin kredit adalah peran yang sangat signifikan.
Co-opreneurs Club mengupayakan dana baik dari perbankan dan atau non bank untuk melakukan dan memaksimalkan peran yang satu ini, namun program ini akan memaksimalkan penggalian dana secara internal dengan sistem dan pengelolaan khusus.
Adapun strategi penggalangan dana sebagai sumber permodalan adalah :
1. Iuran Anggota
2. Penerbitan Saham Penyertaan Anggota
3. Bagi Hasil Usaha CBC
4. Bagi Hasil Usaha Pihak Ketiga
5. Pinjaman/Bantuan Swasta dan BUMN
6. Pinjaman Kredit Perbankan
E. Online IT System
Kebutuhan teknologi informasi (IT) sebagai alat utama pendukung usaha bukan lagi hal yang luar biasa. Pemanfaatan teknologi merupakan tuntutan di era informasi dewasa ini.
Segala aktifitas dan identifikasi peluang kerjasama dan informasi usaha akan berjalan sangat efektif jika pemanfaatan sistem informasi teknologi ini dapat berjalan dengan maksimal. Bahkan operasionalisasi usaha-usaha baik yang dikelola oleh anggota maupun usaha-usaha stimulan untuk anggota dilakukan melalui pemanfaatan teknologi ini merupakan sesuatu yang harusnya menjadi mutlak dilakukan.


